- Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
- Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ".
Norma Hukum | Norma Lainnya |
Artinya : norma hukum datangnya di luar seseorang. Misal : bayar pajak. | 1. Bersifat Otonom Artinya : norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri. Misal : berdoa. |
pidana, sanksi pemaksa, secara fisik. |
pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
|
3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara. | 3. Sanksi dating dari dirinya sendiri. |
Terima kasih atas infonya :)
BalasHapusmohon ditambah keterangannya
BalasHapusmohon ditambah keterangannya
BalasHapusterimakasih
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusHmmmm
HapusTHANKYOU!
BalasHapus