Senin, 08 Juni 2009

Persamaan dan Perbedaan Antara Norma hukum dengan Norma Lainnya

Persamaan:
  1. Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
  2. Bahwa norma berlaku berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi ini berlaku bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai dengan norma dasar yang disebut " GROUDNORM ".
Perbedaan :

Norma Hukum

Norma Lainnya

  1. Bersifat Heteronom

Artinya : norma hukum datangnya

di luar seseorang.

Misal : bayar pajak.

1. Bersifat Otonom

Artinya : norma hukum datangnya

dari dalam diri sendiri.

Misal : berdoa.

  1. Dapat dilekati dengan sanksi

pidana, sanksi pemaksa, secara

fisik.

  1. Tidak dilekati dengan sanksi

pidana maupun sanksi pemaksa

secara fisik.

3. Sanksi dilaksanakan oleh Negara.

3. Sanksi dating dari dirinya sendiri.

7 komentar: