Pembagian Perjanjian antara lain sebagai berikut:
A. Dari segi prestasi perjanjian aantara lain:
A. Dari segi prestasi perjanjian aantara lain:
- Perjanjian untuk memberikan sesuatu.
- Perjanjian untuk melakukan sesuatu.
- Perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu.
B. Dari segi "isi" prestasi antara lain:
- Perjanjian positif adalah perjanjian yang isinya positif "melakukan sesuatu".
- Perjanjian negatif adalah perjanjian yang isinya negatif "isinya untuk tidak melakukan sesuatu".
C. Dari segi "waktu" antara lain:
- Perjanjian sepintas lalu adalah pemenuhan prestasi langsung sekaligus dalam waktu yang singkat dengan demikian perjanjian berakhir, biasanya jenis perjanjian ini tidak terlalu besar.
- Perjanjian berlangsung terus adalah disini pemenuhan prestasi berlangsung dalam jangka waktu yang lama, biasanya jenis perjanjian yang besar.
D. Dari segi "isi, subyek, maksud perjanjian" antara lain:
- Perjanjian alternatif adalah debitur dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan.
Selain Perjanjian diatas ada juga perjanjian atau jenis yang lain diantaranya:
- Perjanjian komulatif adalah prestasi yang dibebankan pada debitur terdiri dari bermacam-macam jenis.
- Perjanjian fakultatif adalah hanya mempunyai satu obyek prestasi, maka debitur berhak mengganti prestasi yang ditentukan dengan prestasi lain, bila debitur tidak mungkin menyerahkan prestasi semula.
- Perjanjian generik adalah perjanjian yang hanya menentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan.
- Perjanjian spesifik adalah perjanjian yang menjadi obyek perjanjian yang ditentukan dengan ciri-ciri saja.
- Perjanjian yang dapat dibagi adalah obyek perjanjian yang dapat dibagi menjadi beberapa.
- Perjanjian yang tidak dapat dibagi adalah perjanjian yang obyeknya tidak dapat dibagi beberapa.
- Perjanjian tanggung menanggung adalah perjanjian sebagai akibat dari kehendak para pihak atau oleh ketentuan undang-undang.
- Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu di masa depan yang belum pasti.
`Syarat-syarat perjanjian disebut sebagai perjanjian bersyarat dapat dilihat dari 3 hal:
- Dapat dilihat dari isi yang secara tegas disebut syarat tersebut.
- Hekekat perjanjian itu bersyarat.
- Perjanjian bersyarat didasarkan pada kelaziman.
Macam-macam syarat:
- Syarat yang menunda perjanjian.
- Syarat yang maengakhiri atau memutuskan perjanjian.
Syarat dianggap tidak ada bila:
- Klausul perjanjian telah kadaluwarsa.
- Jika syarat digantungkan pada suatu yang pasti.
- Jika perjanjian didasarkan pada syarat yang memaksa.
- Syarat perjanjian tidak mungkin dipenuhi/dilaksanakan.
- Syarat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
Syarat harus dimengerti, sehubungan dengan ini perlu diperhatikan beberapa ketentuan:
- Syarat harus dapat dimengerti.
- Syarat dibuat dengan kesepakatan tidak sepihak saja.
- Syarat tidak terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar